Link download PKPU 7 Tahun 2022 dimana Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 ini adalah Peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
PKPU nomor 7 Tahun 2022 ini sering disebut juga dengan istilah sebagai PKPU pemutakhiran data atau Peraturan KPU pemutakhiran data pemilih.
Table of Contents
Abstrak
Peraturan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 sehingga perlu diganti dan disesuaikan dalam rangka menyusun daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir perlu menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi.
Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun
2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun
2022; PKPU No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Komisi ini diatur tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan
di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi penyusunan bahan
daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih
sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, penyusunan daftar
pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, penyusunan daftar pemilih Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, sistem informasi data pemilih,
penetapan daftar pemilih dalam keadaan bencana, dan penyusunan daftar pemilih
di lokasi khusus.
CATATAN
- Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Oktober 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lamp.: 122 hlm.
Mengatur Tentang
PKPU 7 Tahun 2022 dimana Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 ini adalah Peraturan yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Pada peraturan KPU ini (PKPU 7 Tahun 2022) diatur mengenai SOP pemutakhiran data pemilih dari mulai DP4, Coklit oleh Pantarlih, Rekapitulasi DPHP, DPS, DPSHP sampai DPT.
Download PDF File
Catatan Perubahan
PKPU 7 Tahun 2002 ini telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. Untuk link download PKPU 7 tahun 2023 silahkan dibawah ini.